Prof. Sufirman menegaskan bahwa dirinya hanya memproses penawaran proyek yang kemudian diserahkan kepada pimpinan universitas saat itu, yaitu Rektor Prof. Basri Modding. Proses evaluasi dan penilaian kelayakan dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh pimpinan universitas.
"Saya tidak terlibat dalam penilaian harga maupun evaluasi teknis. Saya hanya menandatangani proses administrasi," lanjutnya.
Lebih jauh, Prof. Sufirman menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pencairan dana proyek, yang dilakukan oleh staf bagian keuangan. Dana proyek kemudian diserahkan langsung kepada rekanan, Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri.
"Saya tidak mengetahui proses pencairan dana. Uang tersebut diserahkan langsung kepada rekanan tanpa singgah di tangan saya," tegasnya.
Prof. Sufirman kembali menegaskan bahwa ia tidak menerima uang dari proyek tersebut dan perannya hanya sebatas penandatanganan proses administrasi. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Saya akan mengambil langkah hukum atas penetapan ini karena saya hanya menandatangani proses administrasi," pungkasnya.