Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan fasilitas UMI Makassar, termasuk Prof. Sufirman Rahman dan mantan Rektor Prof. Basri Modding.
Keempat tersangka belum ditahan, karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023, yang kemudian naik ke tahap penyidikan setelah penyelidikan intensif oleh penyidik.
Kasus ini melibatkan beberapa proyek di UMI Makassar, dengan dugaan kerugian sebesar Rp 4,3 miliar. Proyek-proyek yang dilaporkan bermasalah termasuk pembangunan taman, gedung, pengadaan fasilitas internet, dan videotron di Pascasarjana UMI Makassar. (Isak/B)