Segini Batasan Besaran Sumbangan Dana Kampanye di Pilgub dan Pilwali 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Sumbangan Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar telah menetapkan batasan bagi sumbangan dana kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Batasan ini mencakup sumbangan dari lembaga dan individu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan KPU (PKPU) dan telah diinformasikan pada malam hari, Selasa (24/9/2024).

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa terdapat batas maksimal untuk sumbangan dana kampanye yang dapat diterima oleh pasangan calon.

"Sumbangan yang dibatasi termasuk dari perseorangan dan lembaga. Besaran dana kampanye dapat berbeda-beda tergantung pada kemampuan masing-masing," ujarnya pada Rabu (25/9/2024).

Dalam Pilgub Sulsel 2024, dua pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU adalah Danny Pomanto-Azhar Arsyad (nomor urut 01) dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (nomor urut 02). Meskipun sumbangan dari perusahaan dibatasi, jumlah dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon dan partai pengusul tidak dikenakan batasan.

Adiwijaya menambahkan bahwa pasangan calon diwajibkan untuk menyampaikan tiga laporan terkait dana kampanye: laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.

"Hari ini adalah awal kampanye, sehingga seluruh pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye harus dicatat," kata Adiwijaya.

Saat ini, tim dari kedua pasangan calon sedang dalam proses penginputan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Kantor KPU Sulsel. Menurut ketentuan PKPU 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan hukum.

  • Bagikan