"Bagi pihak lain, termasuk perseorangan atau swasta yang berbadan hukum, ada batasan. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye, dan untuk badan hukum swasta, batas maksimalnya adalah Rp750 juta," jelasnya.
KPU Sulsel belum dapat menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan oleh kedua pasangan calon, yang akan diumumkan pada 28 September 2024.
Di sisi lain, keempat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar telah memenuhi kewajiban pelaporan LADK tepat waktu, dengan batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa setiap pasangan calon wajib melaporkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Sri juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye untuk transparansi pemilu. "Setelah penyerahan LADK, pasangan calon harus mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan akurat untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil," ungkapnya.
Secara keseluruhan, ketentuan sumbangan dana kampanye mengacu pada Peraturan KPU 5 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal sebesar Rp750 juta, sedangkan sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta selama masa kampanye. (Yadi/B)