Hari Kedua Masa Kampanye, Pj Gubernur Sulsel Ingatkan ASN Bijak Gunakan Medsos

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan saat diwawancara Rakyat Sulsel di Hotel Claro-Makassar, Kamis (26/9/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa kampanye Pilkada 2024 telah memasuki hari kedua. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang tergabung dalam organisasi pemerintahan untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Prof. Zudan menekankan bahwa bijak dalam menggunakan media sosial berarti tidak terlibat dalam kampanye yang seringkali dipublikasikan di platform tersebut.

Ia menyampaikan bahwa proses kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah (Cakada) melalui media sosial dapat merugikan ASN jika mereka ikut membagikan konten yang berkaitan dengan kampanye pasangan calon.

“Di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye,” tuturnya saat diwawancarai oleh Rakyat Sulsel, Kamis (26/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa semua aturan yang mengatur netralitas ASN sudah sangat jelas, termasuk selama masa kampanye. Rambu-rambu yang berlaku selama proses Pilkada harus diperhatikan agar ASN tetap profesional dan tidak menguntungkan salah satu kandidat.

“Jika aturan sudah lengkap, maka ASN tidak seharusnya ikut serta dalam kampanye. Tidak boleh ada gestur atau kata-kata yang mendukung salah satu kandidat,” ungkapnya.

Prof. Zudan juga menambahkan bahwa Pemprov Sulsel akan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperhatikan hal tersebut.

“Kami ingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pegawai non-ASN Pemprov Sulsel yang tidak netral akan berisiko kontraknya diputus.

Ia menekankan bahwa seluruh ASN atau non-ASN yang terlibat dalam pengawalan proses Pilkada harus membawa surat tugas dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Hal ini menjadi penanda bahwa mereka sedang dalam tugas, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Namun, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ASN dan non-ASN, yaitu tetap menggunakan seragam pemerintah dan tidak menyentuh atribut kontestan yang akan berlaga dalam pesta demokrasi ini,” katanya. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version