Delapan Eks Ketua Pincam Golkar Makassar Protes Pemecatan Sepihak oleh Munafri Arifuddin

  • Bagikan
Ketua Pimcam Golkar Rappocini, Andi Muhammad Azhar saat menggelar jumpa pers terkait pemecatan 8 Pimcam Golkar di Kota Makassar, di Rumah Makan Sambal Indonesia, Jalan Rajawali, Jumat, 27 September 2024.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Delapan mantan Ketua Pimpinan Cabang (pincam) DPD II Partai Golkar Makassar melayangkan protes keras kepada partai. Mereka mempersoalkan pemecatan yang dilakukan secara sepihak oleh Ketua Golkar Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi.

Delapan eks Ketua Pincam tersebut adalah:

  • Kecamatan Makassar: Rusli Katili digantikan oleh Ruslan Mahmud.
  • Kecamatan Rappocini: Andi Muhammad Azhar digantikan oleh Arfandi Ibrahim.
  • Kecamatan Sangkarrang: Haji Sultan digantikan oleh Bahri Bahtiar.
  • Kecamatan Tamalanrea: Hakim digantikan oleh Basir Syam.
  • Kecamatan Panakkukang: Mustafa Kadir digantikan oleh Andi Suharmika.
  • Kecamatan Manggala: Ismail Molito digantikan oleh Muhammad Yulianto Badwi.
  • Kecamatan Tamalate: Syarifuddin Daeng Jarre digantikan oleh Arifin Majid.

"Kami mempertanyakan alasan pemecatan ini. Tanpa ada klarifikasi atau pemberitahuan, tiba-tiba kami dipecat," ungkap Andi Muhammad Azhar saat konferensi pers di Rumah Makan Sambal Indonesia, Jalan Rajawali, Jumat, 27 September 2024.

Azhar menjelaskan bahwa pemecatan tersebut sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Ia baru mengetahuinya setelah mendapatkan informasi bahwa dirinya telah digantikan.

"Saya sudah bertanya kepada Sekretaris DPD II Golkar Makassar, namun jawabannya adalah bahwa keputusan itu berasal dari Pak Appi," katanya.

Azhar juga menegaskan bahwa kinerja mereka selama Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya seharusnya dapat diperiksa di lapangan jika dianggap buruk.

"Appi bukan orang yang baik. Bagaimana mau memimpin Kota Makassar kalau memimpin partai saja gagal," ujar Azhar dengan nada kesal.

Sementara itu, Hakim, salah satu mantan ketua pincam yang juga dipecat, menambahkan bahwa pemecatan tersebut cacat prosedural. Menurutnya, pemecatan tanpa klarifikasi bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Selain itu, pergantian semacam ini seharusnya dilakukan melalui Musyawarah Cabang (Muscam). (*)

  • Bagikan