MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan pemusnahan arsip substantif pada Kamis 26 September 2024 bertempat di halaman Kantor Imigrasi Makassar pemusnahan ini berupa berkas permohonan paspor yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan karena berkas-berkas tersebut sudah masuk pada masa retensi arsip dan kapasitas ruangan arsip yg kurang memadai.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha pemusnahan arsip merupakan Langkah penting dalam pengelolaan arsip yang baik dan berkelanjutan dalam kesempatan ini arsip yang akan dimusnahkan tentunya telah dilakukan evaluasi dan seleksi, Adapun arsip yang akan dimusnahkan yakni :
a. Ijin Tinggal Kunjungan sebanyak 7.600 Berkas
b. Permohonan dokumen perjalanan sebanyak 111.968 berkas
c. Blangko paspor lama yang telah dicabut sebanyak 5.408 blangko
d. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebanyak 1.378 blangko
e. Pax list dan crew list sebanyak 3.049 berkas
Sehingga total keseluruhan arsip yang dimusnahkan sejumlah 129.403 Arsip kepala biro umum yang diwakili oleh Bapak Emon A Kohar, menyampaikan bahwa “pengelolaan arsip bukanlah hal yang sepele sehingga arsip juga butuh Tindakan pengelolaan khusus.
Pemusnahan arsip merupakan Upaya pengelolaan yang dilakukan, apabila UPT tidak melakukan pemusnahan tentu akan terjadi penumpukan kami mengerti tidak selalu ruang penyimpanan arsip memenuhi kriteria/persyaratan.
Pemusnahan Arsip secara Simbolis juga dilakukan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar disaksikan langsung oleh Para Saksi dan Perwakilan dari Biro Umum.
Perwakilan Biro Umum didampingi Kepala Seksi TIK juga melihat secara langsung Gudang penyimpanan arsip dan pengelolaan arsip pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (*)