PALU, RAKYATSULSEL - Menteri Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengadakan pertemuan dengan Penjabat Sementara Gubernur Sulawesi Tengah, Novalina, bersama para wali kota/bupati, Ketua Komnas HAM, serta penggiat HAM di Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, (26/09/24).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang terdampak oleh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu di wilayah Sulawesi Tengah, yang menjadi fokus utama diskusi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkumham Supratman menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak. "Kita harus memastikan hak-hak korban HAM diperhatikan dan dipulihkan," tegasnya.
Supratman juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, atas perannya dalam menjembatani kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemprov Sulteng dalam melaksanakan program pemulihan hak bagi masyarakat yang terdampak pelanggaran HAM masa lalu di Kota Palu.
"Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain," katanya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momen penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu hukum dan HAM.
Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh mitra kerja terkait agar memberikan perhatian lebih serius kepada masyarakat terdampak, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang layak.
“Forum diskusi ini sangat konstruktif dan pasti akan terus kita lakukan,” ujar Hermansyah.
Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terus terjalin dengan baik, karena seluruh komponen bangsa memiliki peran dalam upaya perlindungan HAM di Sulawesi Tengah.
“Yang paling penting, bagaimana kita bisa bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan HAM di daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.
Diketahui, Indonesia telah mengembangkan mekanisme non-yudisial melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu.
Mekanisme ini didukung oleh Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Kedua mekanisme, baik yudisial maupun non-yudisial, dianggap saling melengkapi.
Di Sulawesi Tengah, menurut Direktur Solidaritas Korban, Nurlela, sudah ada sekitar 450 korban yang hak-haknya telah dipenuhi.
Menkumham juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memaksimalkan pemenuhan hak-hak tersebut.
Dengan diskusi yang konstruktif ini, diharapkan langkah konkret segera diambil untuk mempercepat pemulihan dan perlindungan hak-hak korban, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi penegakan HAM di Sulawesi Tengah. (*)