SINJAI, RAKYATSULSEL- Penjabat Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mendukung penuh program redistribusi tanah di Kabupaten Sinjai.
Hal itu disampaikan Andi Jefrianto saat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka program redistribusi tanah tahun 2024 oleh Kantor Pertanahan yang berlangsung di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Jumat, (27/9).
Menurutnya, program ini adalah salah satu upaya Kantor Pertanahan Sinjai dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan.
""Ini sidang pertama gugus tugas reforma agraria dalam rangka penetapan obyek dan subyek yang dilepaskan haknya kepada masyarakat. Ada 600 bidang yang akan kita sidangkan hari ini untuk melihat bukti-bukti otentik bahwa mereka berhak atas tanahnya. Kalau ada kekurangan terkait buktinya, akan kita review kembali. Hari ini menentukan penetapan obyek dan subyek tanah untuk ketetapan hukumnya,"jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti menjelaskan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek Reforma Agraria disertai pemberian sertipikat hak atas tanah.
"Adapun yang disidangkan GTRA kali ini sebanyak 600 bidang tanah yaitu dari Desa Bonto Salama 44 bidang, Desa Botolempangan 31 bidang, Kemudian Desa Bonto 61 bidang, Desa Samaturue 300 bidang dan Desa Duampanuae 164 bidang,"jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sinjai, para Camat dan sejumlah Kepala Desa. (Adv).