"Saya mengusulkan tiga model pembatasan PK, yaitu model diskresional, model prosedural, dan model campuran. Pendekatan ini akan membawa konsep yang lebih relevan dalam penyelesaian perkara," tambahnya.
Untuk memaksimalkan gagasan tersebut, Prof. Herri juga menekankan pentingnya dukungan terobosan melalui administrasi publik, yang mencakup kebijakan dan organisasi.
Pengukuhan Prof. Herri dihadiri oleh sejumlah tokoh publik yang menyampaikan ucapan selamat, termasuk Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo, Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012-2020 Prof. H.M. Hatta Ali, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono, serta tokoh-tokoh publik lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah guru besar, termasuk Prof. Harris Arthur Hedar, yang bersama-sama memberikan penghargaan atas kontribusi besar Prof. Herri dalam dunia akademik dan hukum.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa Prof. Herri adalah sosok yang layak menerima gelar Profesor Kehormatan, mengingat kontribusinya yang luar biasa dalam dunia akademik dan keilmuannya yang diakui secara internasional.
“Beliau adalah bintang yang dikagumi oleh berbagai kalangan,” tutupnya.