Setelah HL tak berdaya, HA meninggalkan lokasi. "Saat S pergi mengambil helm di tempat parkir kafe, HL berjalan menjauh dan diikuti dari belakang oleh tersangka. Pada saat itulah tersangka langsung memukul HL sehingga terjatuh di trotoar," lanjut Nurhaeni.
Akibat insiden ini, HL mengalami pendarahan yang menyebabkan penurunan kemampuan oksigen ke otak, mengakibatkan pembengkakan otak yang berujung pada kematian.
"Hasil visum menunjukkan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat benda tumpul yang keras," ungkap Nurhaeni.
HL dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, setelah dirawat di RS Bhayangkara selama kurang lebih lima hari.
Pelaku, HA, ditangkap setelah laporan keluarga HL diterima di Polres Pelabuhan Makassar pada 17 September 2024. HA ditangkap di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, pada 20 September 2024, sekitar pukul 05.30 Wita oleh Unit Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Tersangka HA dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan termasuk hasil visum dari RS Bhayangkara, surat keterangan meninggal dunia, dan rekaman CCTV," pungkas Nurhaeni.
Di hadapan polisi, HA mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga HL. "Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya menyesal," ujarnya. (Isak/B)