MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memberikan gelar Guru Besar Kehormatan kepada Prof. Dr. Herri Swantoro. Pemberian gelar ini mengacu pada Permenristekdikti Nomor 38 Tahun 2021 Pasal 3, yang menyatakan bahwa seseorang dengan kompetensi luar biasa, prestasi, atau pengetahuan mendalam serta kualifikasi akademik minimal doktor, dapat diangkat sebagai Profesor Kehormatan oleh Menteri.
Alasan UNM mengangkat Prof. Dr. Herri Swantoro sebagai Guru Besar Kehormatan tidak terlepas dari kontribusinya yang signifikan dalam dunia peradilan. Beberapa karyanya yang berpengaruh di antaranya adalah pedoman eksekusi di pengadilan negeri, yang telah mempermudah proses permohonan dan pelaksanaan eksekusi secara efektif dan efisien.
Selain itu, pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi Negeri yang diinisiasinya telah menjadi role model bagi pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
Kehadiran Prof. Dr. Herri Swantoro di UNM diharapkan dapat memberikan kontribusi besar, khususnya dalam pengembangan Ilmu Hukum Administrasi Negara.
Sebagai figur inspiratif, pengalaman praktis dan inovasinya di dunia peradilan akan memperkaya materi pengajaran dengan perspektif aplikatif dan relevan. Hal ini sangat dinantikan oleh mahasiswa UNM yang akan mendapatkan wawasan dari keilmuan beliau.
Selain itu, UNM berharap Prof. Dr. Herri dapat menjadi jembatan yang menghubungkan dunia akademik dengan sektor pemerintahan dan lembaga peradilan. Keterlibatan aktifnya di berbagai institusi penting diharapkan mampu membuka peluang kerja sama dalam bentuk penelitian, program pelatihan, pengabdian masyarakat, maupun proyek kebijakan yang melibatkan mahasiswa dan dosen UNM.
Semua harapan tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi kualitas lulusan UNM, terutama dalam meningkatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) universitas.