MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kementerian Keuangan melalui Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mencatat penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2024 telah mencapai Rp8,52 triliun. Angka ini setara dengan 58,69 persen dari target tahun 2024 yang sebesar Rp14,52 triliun.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, penerimaan pajak mengalami peningkatan sebesar 5,43 persen.
Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Selatan, Supendi, menjelaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan secara keseluruhan, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru mengalami pertumbuhan negatif.
"Hal ini disebabkan oleh perlambatan aktivitas ekonomi di sektor konstruksi dan pertambangan, serta penurunan harga beberapa komoditas, seperti nikel," ujarnya dalam laporan Kinerja Sulsel Periode Agustus 2024.
Selain PPN, penurunan setoran bunga penagihan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN juga turut menjadi faktor yang menyebabkan pertumbuhan negatif pada penerimaan pajak.
"Penerimaan pajak lainnya mengalami penurunan sebesar 26,90 persen, yang disebabkan oleh penurunan setoran bunga penagihan PPh dan PPN. Meski demikian, penerimaan PPh dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru mengalami pertumbuhan positif, didorong oleh kenaikan setoran PPh 21 dan tunggakan PBB di sektor perkebunan," tambah Supendi.
Lebih lanjut, Supendi menjelaskan bahwa kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2024 didukung oleh kontribusi dari sektor perdagangan, administrasi pemerintahan, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, serta pertambangan. (Hikmah/B)