MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengendus adanya permasalahan dalam proyek smart board atau papan pintar pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022-2024.
Melalui Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sulsel diketahui telah memeriksa puluhan orang, baik dari instansi terkait maupun dari pihak rekanan yang berkaitan dengan pengadaan proyek tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Banyak diperiksa tapi masih penyelidikan. Masih permintaan keterangan, ditanya-tanya saja, klarifikasi," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (29/10/2024).
Meski membenarkan telah banyak pihak yang diperiksa dalam kasus ini, Soetarmi tak menyebut siapa-siapa saja yang diperiksa itu. Termasuk saat dinyatakan apakah dari puluhan yang diperiksa itu sudah termasuk Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, tak dijawab.
"Saya tidak tau berapa orang (yang sudah diperiksa), tapi puluhan mi sudah dimintai keterangan," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Kejati Sulsel mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejak 2 Agustus 2024. Mereka yang diperiksa adalah pejabat aktif, mantan pejabat, serta rekanan atau orang-orang yang terkait dengan proyek smart board Disdik Sulsel tersebut.
Menanggapi masalah ini, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa mendorong penyidik Kejati Sulsel agar menuntaskan dan mengungkapkan kasus yang sedang diselidiki.
Iapun mengingatkan pihak Kejati Sulsel agar tidak ragu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, terlebih jika sudah ada alat bukti yang cukup ditemukan penyelidik.
"Apalagi jika dalam perjalanan ditemukan alat bukti (cukup) maka kejakasaan jangan ragu menaikkan kasus ini ke penyidikan," kata Anggareksa.
Selain itu, Anggareksa meminta pihak Kejati Sulsel agar transparan dalam menangani kasus ini. Mengingat dalam beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) kerap tertutup mengenai update kasusnya terhadap publik.
"Proses penegakan hukum di APH itu masih sangat tertutup. Maka harapan kami kejaksaan bisa terbuka dan menyampaikan setiap progres penanganan kasusnya ke publik. Hal ini penting agar publik juga bisa memantau dan mengawal proses hukum kasus tersebut," pesannya. (Isak/B)