Bawaslu Maros Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perpanjangan mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Maros

Berdasarkan hasil rekapitulasi penerimaan berkas pendaftar PTPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dibuka dari tanggal 12 sampai tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WITa, masih belum memenuhi dua kali kebutuhan seleksi PTPS, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila tidak ada pendaftar dalam satu TPS, termasuk jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan seleksi, kemudian jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

Lebih lanjut Dalam hal tidak terdapat calon anggota Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka panitia rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran atau pendaftaran gelombang II.

"Artinya untuk masa perpanjangan, kami membuka pendaftaran dengan usia paling rendah 17 Tahun. Hal ini untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bergabung menjadi pengawas pemilu dengan mengutamakan pendaftar dari basis TPS masing-masing," kata Sufirman, Minggu (29/9/2024).

Hingga berakhirnya masa pendaftaran PTPS tahap pertama pada 28 September pukul 23.59 WITa, jumlah pendaftar pengawas TPS di Kabupaten Maros mencapai 867 orang, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 341 dan perempuan 526 pendaftar. Dengan jumlah kebutuhan 604 PTPS.

"Kendati jumlah pendaftar sudah melebihi jumlah kebutuhan, namun berdasarkan ketentuan seleksi akan dibuka perpanjangan pendaftaran di beberapa titik yang akan diumumkan oleh Panwascam di wilayah masing-masing," tambah Sufirman.

Penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS ini akan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 di sekretariat Panwascam serta untuk informasi lebih lengkap dapat diakses masyarakat melalui media sosial Panwaslu Kecamatan masing-masing. (Fahrulllah/B)

  • Bagikan