"ASN yang dianggap tidak mendukung bisa didepak, sementara yang mendukung tetapi paslon yang didukung tidak terpilih juga berisiko mengalami hal yang sama," tuturnya.
Subhan menyerukan agar Bawaslu menelusuri keterlibatan ASN di Pilkada 2024. "Selagi ada kesalahan, harus ada sanksi. Jangan sampai publik menilai Bawaslu tak berdaya," tegasnya.
Ia juga berharap Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan, memperketat pengawasan kepada ASN agar menjaga netralitas. Namun, ia menyebutkan bahwa langkah ini juga tampak normatif dan menuntut tindakan lebih tegas.
"Insya Allah masyarakat akan selalu mendukung Pj dan Bawaslu yang amanah dan berani jujur. Tanpa sanksi, tidak ada artinya. Pelanggaran oleh ASN terus berulang, tetapi hanya sedikit yang dikenakan sanksi, karena setiap pelanggaran diproses dengan tenggat waktu tertentu," harapnya.
Dalam flyer tersebut, Yarham terlihat memegang kartu bergambar pasangan calon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dengan nomor urut 02. Dikatakan, flyer ini menunjukkan Yarham menerima tamu yang diduga tim sukses salah satu calon gubernur di ruang kerjanya, yang merupakan kantor Pemprov Sulsel.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyatakan bahwa pihaknya sedang mencermati kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai prosedur.