MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menerima dua laporan atau aduan dugaan pelanggaran tidak Pidana Pemilu., Senin (30/9/2024).
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan, laporan tersebut yang pertama Foto diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diduga melanggar netralitas jelang Pilkada Serentak 2024 beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.
Yang kedua, laporan dugaan bagi-bagi barang atau sejenisnya yang melibatkan salah satu oknum partai politik (parpol). Namun, ia tidak menyebut nama partai apa yang melakukan dugaan pelanggaran itu.
Kata Alamsyah, kedua laporan tersebut berkaitan dengan pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel.
"Jadi hari ini tepatnya jam 9 ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini. Yang pertama tadi masuk terkait masalah dugaan netralitas ASN, yang kedua masalah bagi-bagi sembako," kata Alamsyah saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Senin (30/9/2024).
"Bukan orang yang sama. Semua yang melaporkan ini karena ada kaitannya dengan tahapan Pilgub," lanjutnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya tengah menelusuri dan melakukan pendalaman terkait dua laporan tersebut.
"Laporan itu kami sudah terima bersama tim dan selanjutnya laporan ini kami akan kembangkan dalam keterpenuhan bukti-bukti dan unsur-unsur lainnya. Dalam laporan ini, kami maksimal dua hari, 2 x 24 jam kami memproses ini untuk menentukan apakah nanti persoalan ini memenuhi unsur atau tidak," ujarnya.
Terkait apakah masuk pelanggaran pidana pemilu, ia menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran apakah masuk unsur pidana pemilu atau tidak.
"Nanti inilah yang kami maksud di awal, bahwa persoalan keterpenuhan unsurnya, kemudian dia masuk ranah di mana nanti setelah dua hari ini. Nanti kami dalam bentuk pleno dan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu," ucapnya. (Fahrulllah/B)