Kades Tondo Akan Ajukan PK Setelah Putusan PTTUN Makassar

  • Bagikan
Kades Tondo, Ramadan Ponga

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kades Tondo, Ramadan Ponga, berencana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait perkara Nomor 85/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 30 Agustus 2024.

"Insya Allah, kami akan melakukan langkah hukum luar biasa ini melalui PTUN Palu di Sulawesi Tengah," ujar Ponga.

Dia menilai bahwa putusan PTTUN yang mendukung keputusan PTUN Palu Nomor 118/G/2023/PTUN.PL tertanggal 16 Mei 2024, yang merupakan hasil banding dari Bupati Morowali, perlu ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung.

"Saya tidak akan membahas inti dari perkara ini, tetapi akan menyampaikan argumen dalam memori PK nanti," tambahnya.

Ramadan Ponga juga berharap agar semua pihak menjaga stabilitas di Desa Tondo, terutama menjelang pemilihan kepala daerah Morowali. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

"Demi kemajuan Desa Tondo, saya akan terus berupaya maksimal dan berkolaborasi dengan masyarakat untuk membangun desa kita bersama. Amanah dari masyarakat tidak akan saya sia-siakan," tegasnya.

Dia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program-program pemerintah daerah serta pusat, baik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi maupun calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk periode mendatang.

  • Bagikan

Exit mobile version