PAREPARE, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna penetapan Pimpinan DPRD Kota Parepare masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Kaharuddin Kadir ditetapkan sebagai Ketua DPRD, Suyuti sebagai Wakil Ketua, dan Yusuf Lapanna sebagai Wakil Ketua II.
Penetapan ini disetujui oleh sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut. Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara juga menandatangani berita acara penetapan pimpinan.
“Berdasarkan surat keputusan dari Partai Golkar, Nasdem, dan Gerindra tentang penetapan pimpinan DPRD, maka kami menetapkan Kaharuddin Kadir sebagai Ketua DPRD, Suyuti sebagai Wakil Ketua, dan Yusuf Lapanna sebagai Wakil Ketua II,” ungkap Kaharuddin Kadir, Ketua DPRD Parepare sementara.
Nama-nama pimpinan DPRD yang telah ditetapkan akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu, DPRD Kota Parepare akan segera menjadwalkan pelatihan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD terpilih.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar menunjuk Kaharuddin Kadir, menjadi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.
Hal tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Golkar nomor B-288/DPP/Golkar/IX/2024 yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar pada 20 September 2024.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, dasar penunjukan Kaharuddin Kadir sebagai Pimpinan DPRD Kota Parepare sesuai dengan surat Pimpinan DPD Partai Golkar Sulsel nomor : 044/DPD-1/PG/VIII/2024 tanggal 30 Agustus tentang surat pengantar pengusulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan. (*)