Kasus Dugaan Korupsi KONI dan KORMI Makassar Masuk Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Kejari Makassar Kumpulkan Bukti Sebelum Tetapkan Tersangka

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi meningkatkan status dua kasus dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kedua kasus tersebut melibatkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022-2023 dan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Kamis, 26 September 2024. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

"Pada Kamis, 26 September 2024, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan penyelewengan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) yang kami lakukan," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Alamsyah menambahkan bahwa meskipun telah masuk tahap penyidikan, pihaknya masih mendalami kasus ini guna menemukan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka. "Kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses penetapan tersangka di tahap penyidikan," jelasnya.

Selama penyelidikan hingga peningkatan ke tahap penyidikan, Kejari Makassar telah memeriksa puluhan saksi dari kedua kasus tersebut. Dalam kasus dugaan korupsi KONI Makassar, sebanyak 39 orang saksi telah dimintai keterangan, sementara dalam kasus KORMI Makassar, total 19 orang saksi telah diperiksa.

"Pada kasus KONI, 39 orang saksi telah diperiksa, dan pada kasus KORMI ada 19 orang saksi yang telah dimintai keterangan," tutup Alamsyah. (Isak/B)

  • Bagikan