Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Bakal Tindak Tegas Semua Pihak Terlibat di Kosmetik Impor Ilegal

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar, bersama Menteri Perdagangan RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M memberi apresiasi kepada Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor kerjasama solid antara Badan POM, Kementerian Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan Intelejen Negara, Badan Keamanan Laut, KADIN dan tentunya peran media baik cetak dan elektronik bersama masyarakat.

"Semuanya menjadi kekuatan besar kita dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara, namun terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari BPOM," beber Prof Taruna, saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM Percetakan Negara, Senin, 30 September 2024.

Prof Taruna Ikrar juga menyebut jika kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik salah satu produk yang diawasi oleh BPOM, selain obat-obatan dan pangan olahan," jelasnya.

Pengawasan dilakukan BPOM, lanjutnya, dilakukan sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga selama produk berada diperedaran (post market).

Sebagai informasi, Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM. Lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.

"Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70% sedangkan sisanya merupakan NIE kosmetik impor," kata Prof Taruna.

BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas, juga telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.

Produk kosmetik impor ilegal pun berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung Bahan Dilarang. Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau
415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000 (sebelas
miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).

Di akhir jumpa pers, Prof Taruna Ikrar mengatakan semua pihak menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dan bahkan berdaya saing di pasar global," pungkas ProfTaruna Ikrar yang termasuk l salah satu ilmuwan dunia saat ini. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version