MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agung Aribawa beserta Pejabat Struktural dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin(30/92024)
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Puji Harianto dalam sambutannya menyampaikan kembali tugas pokok dan fungsi dari Balai Pemasyaratan yaitu mengenai Administrasi Pembimbingan Kemasyarakatan, Pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan, Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan, Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan dan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk penguatan tugas dan fungsi bapas dalam rangka menghadapi UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diimplementasikan pada tahun 2026.
Keegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Pokja Administrasi Pembimbingan Kemasyarakatan, Pokja Pembimbingan Klien, Pokja Pengawasan, dan Pokja Pendampingan Klien
Usai mengikuti kegiatan, Agung Aribawa berharap JFT PK madya dapat membantu mengawasi Bapas di Wilayah Makassar dalam memberdayakan Klien Pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pengulangan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana.
Sesuai dengan arahan Kakanwil Taufiqurrakhman, Kadivpas juga berharap seluruh PK Bapas dapat lebih efektif dalam melakukan penelitian yang merupakan bagian penting dari tugas mereka. Juga meminta Dukungan penuh pembentukan Griya Abhipraya Bapas Makassar