MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak penyedia jasa dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menjalani pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel beberapa waktu lalu. Terkait pengadaan smart board yang dianggarkan Disdik Sulsel.
Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin menyampaikan dirinya juga sudah memenuhi panggilan dari pihak kejati Sulsel untuk memberikan keterangan.
“Baru permintaan keterangan kita memberikan keterangan kemarin, saya sampaikan sesuai yang saya ketahui,” ujarnya saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Selasa (1/10/2024).
Ia menyampaikan, untuk pengadaan smart board itu dianggarkan pada tahun 2022 pelaksanaannya pada tahun 2023 lalu.
Namun kata dia, untuk pelaksanaan program itu dilakukan oleh masing-masing tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu masing-masing Kepala Bidang yang menangani pengadaan itu.
“Itu smart penyelenggaraan itu di 2022 pelaksanaannya di tahun 2023. Dan mekanisme nya itu KPA semua. Jadi kemarin pelaksanaannya itu kami limpahkan semua,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengendus adanya permasalahan dalam proyek smart board atau papan pintar pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022-2024.
Melalui Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sulsel diketahui telah memeriksa puluhan orang, baik dari instansi terkait maupun dari pihak rekanan yang berkaitan dengan pengadaan proyek tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Banyak diperiksa tapi masih penyelidikan. Masih permintaan keterangan, ditanya-tanya saja, klarifikasi," ujar Soetarmi. (Abu/B)