MAKASAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjamin (TBP) simpanan sama dengan periode sebelumnya dan akan berlaku 1 Oktober 2024 - 31 Januari 2025 mendatang .
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen via zoom bersama media sekota Makassar. Senin (30/9/2024).
Diperiode ini, TBP pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persenl. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
Purbaya menjelaskan, saat ini cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga 2 Miliar sebesar 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening," sebutnya.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90 persen di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. "Saat ini Suku Bunga Simpanan (SBP) terpantau naik 17 bps menjadi sebesar 3,58 persen jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024.," ujar Purbaya.
Tren tersebut dipengaruhi faktor kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang meningkat cukup tinggi. Langkah pemangkasan suku bunga acuan masih relatif terbatas dampaknya dan membutuhkan waktu agar dapat diterima oleh bank.
Sementara itu, SBP simpanan valas terpantau naik 2 bps ke level 2,14 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024. Kondisi likuiditas valas, ekspektasi terhadap lanjutan pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate diperkirakan akan mempengaruhi arah pergerakan SBP Valas ke depan.
Sebagai penutup Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen berharap tingkat bunga penjaminan LPS yang tetap seperti periode sebelumnya memberi manfaat positif bagi Sulawesi Selatan. "Semoga dengan penetapan tingkat bunga LPS kita doakan Sulsel terus bertumbuh," tandasnya. (Hikmah/B)