PINRANG, RAKYATSULSEL — Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Huznul Faidzin, berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan berinisial AR, Senin (30/9/2024).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari pemeriksaan oleh Petugas Penggeledahan Barang dan Makanan, Huznul Faidzin, terhadap barang bawaan pengunjung AR yang ditujukan kepada seorang tahanan pria berinisial TH.
"Barang bawaan pengunjung AR berupa 4 (empat) lembar baju, 3 (tiga) lembar celana, dan 1 (satu) kantong plastik berisi makanan. Saat penggeledahan, petugas Huznul Faidzin menemukan 3 (tiga) pipet yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala KPR Pinrang, Fadlan Sahan, menyampaikan bahwa barang tersebut ditemukan di dalam saku celana jeans berwarna cokelat, terdiri dari 2 (dua) pipet berwarna bening dan 1 (satu) pipet berwarna biru, yang dibawa oleh pengunjung AR.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi DM, kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Pinrang.
"Pihak Satuan Narkoba Polres Pinrang telah menindaklanjuti laporan kami dan melakukan pemeriksaan serta uji kandungan terhadap barang bukti 3 (tiga) pipet berisi kristal bening yang diduga sabu. Berdasarkan hasil uji, 2 (dua) pipet positif mengandung narkoba jenis sabu, sementara 1 (satu) pipet dinyatakan negatif," jelas Karutan Pinrang, Sahril.
Pihak Rutan, lanjut Sahril, telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Satuan Narkoba Polres Pinrang, dan pengunjung AR telah diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Polres Pinrang.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Rutan Pinrang, Sahril Efendi, kembali mengingatkan jajarannya untuk tetap waspada terhadap barang bawaan pengunjung.
"Atas kejadian ini, saya menegaskan kepada seluruh petugas untuk tetap waspada, jangan lengah, dan pastikan semua barang serta orang yang masuk ke Rutan diperiksa dengan teliti sesuai SOP. Jangan menjadi tameng atau kurir bagi Warga Binaan. Jika ada petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dalam penyelundupan narkoba, kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum," tegas Karutan.
Selain itu, Karutan Pinrang juga memberikan apresiasi kepada Huznul Faidzin yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas Huznul Faidzin atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan. Ini adalah wujud kewaspadaan kita dan komitmen mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba serta menjaga citra baik Kemenkumham di mata publik," pungkas Sahril. (Amran)