Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Gaji dan Tunjangan 24 Caleg DPR RI Asal Sulsel

  • Bagikan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 24 calon legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan (dapil) I, II, dan III di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilantik menjadi anggota DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2024).

Mereka dilantik bersama 580 anggota DPR RI lainnya yang terpilih untuk periode 2024-2029, dari seluruh wilayah Indonesia.

Daftar Caleg DPR RI Terpilih Dapil Sulsel :

Dapil Sulsel I:

  1. Rudianto Lallo (NasDem) – 97.597 suara
  2. Hamka B Kady (Golkar) – 119.558 suara
  3. Meity Rahmatia (PKS) – 97.783 suara
  4. Azikin Sholtan (Gerindra) – 54.667 suara
  5. Ashabul Kahfi (PAN) – 92.606 suara
  6. Ridwan Andi Wittiri (PDIP) – 80.364 suara
  7. Syamsu Rizal MI (PKB) – 48.794 suara
  8. Achmad Dg Serre (NasDem) – 19.071 suara

Dapil Sulsel II:

  1. Andi Amar Ma'ruf Sulaiman (Gerindra) – 187.919 suara
  2. Nurdin Halid (Golkar) – 70.681 suara
  3. Teguh Iswara Suardi (NasDem) – 60.232 suara
  4. Andi Muzakkir Aqil (Demokrat) – 50.935 suara
  5. Andi Yuliani Paris (PAN) – 122.929 suara
  6. Andi Iwan Darmawan Aras (Gerindra) – 161.560 suara
  7. Ismail Bachtiar (PKS) – 63.688 suara
  8. Andi Muawiyah Ramli (PKB) – 47.524 suara
  9. Taufan Pawe (Golkar) – 57.955 suara

Dapil Sulsel III:

  1. Rusdi Masse (NasDem) – 161.301 suara
  2. Unru Baso (Gerindra) – 88.683 suara
  3. Agustina Mangande (Golkar) – 61.394 suara
  4. Frederik Kalalembang (Demokrat) – 51.664 suara
  5. Eva Stevany Rataba (NasDem) – 73.910 suara
  6. La Tinro La Tunrung (Gerindra) – 73.600 suara
  7. Muslimin Bando (PAN) – 78.578 suara

Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Sekjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR RI juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2000.

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan sesuai jabatan. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.

Tunjangan yang Diterima:

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (per bulan)
  • Tunjangan PPh: Rp 2.699.813

Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok):

  • Anggota DPR: Rp 420.000/bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000/bulan
  • Ketua DPR: Rp 504.000/bulan

Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, untuk dua anak):

  • Anggota DPR: Rp 168.000/bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000/bulan
  • Ketua DPR: Rp 201.600/bulan

Tunjangan Jabatan:

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000/bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000/bulan
  • Ketua DPR: Rp 18.900.000/bulan

Tunjangan Kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000/bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000/bulan
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000/bulan

Tunjangan Komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000/bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000/bulan
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000/bulan
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Biaya Perjalanan Harian:

  • Daerah Tingkat I: Rp 5.000.000 (per hari)
  • Daerah Tingkat II: Rp 4.000.000 (per hari)
  • Representasi Daerah Tingkat I: Rp 4.000.000 (per hari)
  • Representasi Daerah Tingkat II: Rp 3.000.000 (per hari)

Fasilitas Anggota DPR:

  • Pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, tunjangan beras pensiun, dan uang pensiun.
  • Rumah Jabatan:
  • Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 per tahun
  • Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 per tahun
  • Tunjangan Beras Pensiunan: Rp 30.900 per bulan

Uang Pensiun (60% dari gaji pokok):

  • Ketua DPR: Rp 3.024.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000.

(Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version