Baru Menjabat Kepala ATR/BPN Pangkep, Alief Raja Gerak Cepat Penerbitan 300 Sertipikat ke Masyarakat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Baru sepekan menjabat sebagai kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pangkep, Aksara Alif Raja membuat gebrakan baru bagi kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.

Salah satu langkah kongret yang dilakukan membantu masyarakat di Pangkep adalah mengupayakan penerbitan 300 Sertipikat secara gratis diberikan kepada warga masyarakat di Kabupaten Pangkep.

Hal ini, dibahas dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) antara ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (2/10/2024). Hadir langsung Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana.

"Jadi, dalam sidang GTRA tersebut langsung disepakati penerbitan Sertipikat 300 Bidang untuk diserahkan langsung ke penereima agau masayarakat Kabupaten pangkep," jelas Kepada ATR/BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, Kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel,  usai rapat bersama Pemkab Pangkep.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi melantik Aksara Alif Raja sebagai Kepala ATR/BPN Kabupaten Pangkep, pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Kini, Alif Raja bergerak cepat menindaklanjuti apa menjadi instruksi Menteri ATR/BPN RI dalam rangkai percepatan Sertipikat tanah serta penyerahan hak alas kepada warga yang membutuhkan.

Dia menjelaskan, dalam sidang gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2024 ada beberapa poin-poin penting yang dilaksakan bersama Pemerintah setempat untuk membantu masyarakat dalam proses legalitas lahan atau bangunan.

Menurutnya, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek reforma Agraria diserta dengan pemberian Sertipikat hak atas tanah.

"Tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekakigus, memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang telah memenuhi persyaratan," tukasnya. (Yadi/A)

  • Bagikan