Setelah dilakukan pengembangan, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap IT yang diketahui hendak menemui RR di wilayah Kecamatan Panakukang, Makassar. IT berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita.
Tak sampai di situ, dari hasil interogasi IT diperoleh keterangan bahwa dia memesan barang haram tersebut kepada seorang pria inisial AS melalui RR. Dan selanjutnya kepolisian bergerak menangkap AS di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.
"AS mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang masih dalam pengejaran inisial A," kata Lumbrian.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam sindikat peredaran narkoba ini yakni satu buah boneka berisi paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 32.63 gram. Termasuk enam buah handphone milik para pelaku yang diamankan.
Keempat pelaku yang ditangkap pun dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2), undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Isak/B)