BANTAENG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng terus menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng nomor urut 01 Fathul Fauzi Nurdin alias Uji.
Diketahui, Uji Nurdin diduga melanggar aturan kampanye pada hari pertama kampanye dengan dugaan memobilisasi massa dengan cara melakukan pawai kendaraan. Titik pawai diketahui dimulai dari kediamannya di Bonto Atu lalu melintas di sejumlah ruas jalan di Bantaeng dan berakhir di lokasi kampanye di Panaikang.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti saat dikonfirmasi mengatakan laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye Uji Nurdin sedang dalam proses. “Kalau untuk laporan itu memang sedang on proses, memang sedang diproses,” kata ketua Bawaslu saat ditemui di kantornya, Selasa (1/10).
Berdasarkan informasi diperoleh di internal Bawaslu Bantaeng, Fathul Fauzi Nurdin atau Uji Nurdin telah dimintai klarifikasi. Dia dicecar 17 pertanyaan selama 90 menit terkait dugaan tindah pidana pemilu dengan melakukan konvoi. Klarifikasi itu dilakukan dengan metode virtual atau Dalam Jaringan (Daring). Uji Nurdin diketahui dalam keadaan sakit sehingga meminta melakukan klarifikasi dengan metode virtual.
Pihak Bawaslu belum dapat memberikan keterangan terkait klarifikasi tersebut. “Itu sudah ditindak lanjuti di Gakkumdu tapi kami belum bisa kasih tahu apa disitu, apapun karena masih on proses,” kata dia.
Menurutnya, setiap kasus yang berproses di Bawaslu merupakan informasi dikecualikan yang tidak dapat dipublikasikan hingga selesai dan status laporan keluar.
“Kan ada hal-hal yang dikecualikan, Kecuali nanti proses itu selesai itukan ada status laporannya itu keluar, statusnya seperti apa nanti dilihat disitu apakah terbukti tidak terbuktinya,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa laporan tersebut terus berproses. “Ini masih berproses siapa yang melapor diperiksa, saksi-saksinya diperiksa dan bukti-bukti diperiksa,” kata dia.
Menurutnya, penanganan perkara di Bawaslu juga tidak memakan waktu banyak sehingga untuk menunggu hasilnya tidak lama. “Tidak lama ji itu lima hari ji, tunggumi,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan tim hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bantaeng, Ilham Azikin - Kanita Kahfi (IAKan) melaporkan calon bupati, M Fathul Fauzi Nurdin alias Uji ke Bawaslu Bantaeng. Uji diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat melaksanakan kampanye hari pertama.
Ketua Tim Hukum IAKan, Suardi Syam mengatakan, aksi pawai pada masa kampanye itu diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) Jucnto Pasal 69 huruf J Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Jet)