MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Sulsel.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin mengakui telah memberi keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan Iqbal dilakukan secara maraton bersama dengan sejumlah penjabat yang diduga mengetahui ihwal proyek pengadaan smart board tersebut.
"Baru permintaan keterangan. Kemarin saya sudah memberi keterangan sesuai yang saya ketahui," beber Iqbal, Selasa (1/10/2024).
Iqbal mengatakan, proyek pengadaan smart board dianggarkan pada 2022. Realisasi proyek baru berjalan pada 2023. Meski begitu, Iqbal menyatakan pelaksanaan proyek itu ditangani langsung oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di masing-masing kepala bidang. Iqbal juga tak merinci berapa total anggaran proyek pengadaan smart board tersebut.
“Yang mengetahui mekanisme proyek itu dilimpahkan langsung ke KPA masing-masing," imbuh dia.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa para pejabat, mantan pejabat, serta rekanan proyek smart board Dinas Pendidikan Sulsel. Pemeriksaan dilakukan sejak Agustus lalu. Ada 14 orang yang telah dipanggil penyidik.
Surat pemanggilan Kejati Sulsel tersebut berdasar pada surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-383/P.4/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Dalam surat itu, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi paket pengadaan media pembelajaran Smart Board For Digital Learning Media Interaktif Flat 75 tahun 2024. Dan pengadaan aplikasi pembelajaran Smart School tahun 2022-2023 pada Disdik Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Namun, dia tak menjelaskan progres dari hasil pemeriksaan dari puluhan saksi.
"Banyak saksi yang telah diperiksa. Penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujar Soetarmi. (abu Hamzah/B)