MAMUJU, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Rapat ini berlangsung di lobi utama Kantor DPRD Sulbar, Kamis (2/10/2024), dengan agenda membahas dampak aktivitas pertambangan pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
RDPU tersebut dipimpin oleh Munandar Wijaya, didampingi anggota DPRD lainnya, yakni Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman, dan Zulfakri Sultan, serta melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Munandar Wijaya, saat memimpin RDPU, menegaskan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi.
“Kami memahami bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Munandar.
Dari hasil RDPU, disepakati beberapa poin kesimpulan, di antaranya:
- PT. Jaya Pasir Andalan tidak boleh melakukan aktivitas tambang hingga ada hasil rapat koordinasi lebih lanjut.
- Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan apapun sebelum dan sesudah kesimpulan DPRD mengenai permasalahan ini, yang akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lebih lanjut.
- DPRD Sulbar akan memanggil pihak PT. Jaya Pasir Andalan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, serta merencanakan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.
Adapun tuntutan dari Forum Masyarakat Nelayan Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru adalah:
- Pencabutan izin PT. Jaya Pasir Andalan karena dianggap cacat prosedural.
- Penolakan aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
- Penolakan aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan. (Sudirman)