MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Menjelang tahapan krusial Pilkada serentak, penyelenggara Pemilu di Kota Palopo menghadapi masalah serius. Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir Muh Hamid, terancam dikenakan sanksi pidana Pemilu.
Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh Sulaiman Nus'an Hasli dengan nomor laporan 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, merespons dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa sebagai komisioner, dirinya dan rekan-rekannya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati semua proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika dibutuhkan," kata Irwandi pada Kamis (3/10/2024).
Saat ini, KPU Palopo sedang menjalankan tugas penting, termasuk pengadaan logistik dan pengawasan masa kampanye Pilkada. Meskipun begitu, Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saat ini kami fokus pada pengadaan logistik dan masa kampanye Pilkada, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Trisal Tahir, Haedar Djidar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum. Menyoal ijazah Trisal Tahir, Haedar menegaskan keyakinannya atas keaslian ijazah tersebut, yang sudah diuji dalam sidang mediasi/musyawarah di Bawaslu Kota Palopo.
"Terkait status pak Trisal sebagai terlapor, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, beliau akan kooperatif dan hadir jika diperlukan untuk memberikan keterangan," jelas Haedar. (Yadi/B)