Tiga Komisioner KPU Palopo Kembali Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik

  • Bagikan
DKPP RI

"Tidak ada arahan dari siapa pun. Saya sudah mengatakan sejak awal, jika hal ini diloloskan, itu berarti ada bukti yang tidak bisa diterima. Masalah ijazah, ini yang dipersoalkan," ujarnya.

Junaid juga mengkritik legalitas ijazah Trisal Tahir. Ia mengungkapkan bahwa ijazah yang tercatat tidak memenuhi prosedur, karena seharusnya yang melegalisir ijazah PKBM adalah dinas terkait, bukan pihak sekolah.

"Legalitas ijazah itu harus sesuai aturan. Jika PKBM, yang harus melegalisir adalah dinas, bukan sekolah. Saya juga melihat ada kesalahan fisik pada ijazah, termasuk penulisan nama yang tidak sesuai," tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa dokumen yang beredar, termasuk surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semakin menguatkan bahwa Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan paket C.

"Surat-surat itu semakin menguatkan bukti bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar," katanya.

Saat ini, Junaid terus memantau perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP. "Saya menunggu informasi, apakah laporan saya sudah diregistrasi atau belum," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palopo, Abbas, yang dikonfirmasi terkait laporan ini, mengaku belum mengetahui bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP. "Doakan saja semua berjalan lancar," singkatnya. (Fahrul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version