Apdesi Minta Bawaslu Periksa Pj Bupati Luwu dan Cawabup Bantaeng

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat menerima Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Andi Pettarani Makassar, Jum'at (4/10/2024)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memeriksa Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh, dan calon wakil bupati Bantaeng, Sahabuddin.

Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menegaskan bahwa Pj Bupati Luwu, M. Saleh, telah melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai penjabat kepala daerah dengan memberikan sinyal dukungan kepada salah satu calon melalui pantun yang menyebutkan "Harus Dua."

Diketahui, dua merupakan nomor urut pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dalam Pilgub Sulsel 2024.

"Saya ingin meminta klarifikasi mengenai sambutan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur yang diwakili dan dibacakan oleh Pj Bupati Luwu, Pak Saleh, terkait pantun yang mengatakan 'satu lagi dan harus dua'," ujarnya saat mengunjungi kantor Bawaslu Sulsel, Jum'at (4/10/2024).

Sri Rahayu menambahkan bahwa pernyataan Saleh disampaikan dalam acara "Deklarasi Netralitas Kepala Desa" di Hotel Four Points by Sheraton Makassar beberapa waktu lalu. Apalagi, Saleh mewakili PJ Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang tidak dapat hadir.

"Apakah pantun tersebut merupakan pesan dari Pj Gubernur atau tidak? Kita perlu memastikan bahwa bukan hanya kepala desa yang diperiksa, tetapi juga Pj Bupati yang menyampaikan pernyataan ini. Saya tahu bahwa sambutan tersebut tidak boleh ditambah kalimat apapun," jelasnya.

  • Bagikan