"Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik," lanjutnya.
Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.
"Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi," jelasnya.
Selain itu, Firman juga menekankan pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya terlebih di Puskesmas.
Firman berharap melalui FGH ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor untuk realisasi penegakan KTR dan di Kota Makassar
Pada akhir kegiatan, Firman mengajak seluruh peserta untuk mengirimkan doa kepada almarhum Syahrial Syamsuri mantan Camat Ujung Pandang yang juga merupakan salah satu inisiator penegakan KTR di Kota Makassar.
Diketahui, FGD tersebut dihadiri Asisten III, Andi Irwan Bangsawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr. Nani, perwakilan Direktur Hasanuddin Kontak FKM Unhas, Dr. Hadijah Hasyim, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kota Makassar. (Shasa/B)