MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah organisasi Pers bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar sepakat membentuk sekaligus meluncurkan nama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan sebagai bentuk advokasi perlindungan atas kerawanan, ancaman intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalis di Cafe Red Corner Makassar, Sabtu.
Organisasi pers yang tergabung dalam KAJ Sulsel tersebut merupakan konsituen Dewan Pers masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar, dalam memperkuat advokasi hukum melalui jalur non-litigasi maupun jalur pengadilan.
KAJ Sulsel ke depan diharapkan sebagai simbol perlindungan jurnalis terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan Pers serta menjadi benteng pertahanan mengawal gugatan hukum atas karya-karya produk jurnalisik berkualitas.
Koordinator KAJ Sulsel Sahrul Ramdhan menyebutkan berdasar data AJI Makassar sepanjang tahun 2018-2024 tercatat perlakuan intimidasi, kriminalisasi hingga kekerasan terhadap jurnalis tercatat sebanyak 19 kasus.
"KAJ lahir untuk pendampingan advokasi terhadap kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers termasuk edukasi kampanye kepada masyarakat bawah kerja-kerja jurnalistik itu secara profesional dan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Pria disapa akrab Arul ini juga mengimbau kepada seluruh jurnalis profesional untuk mentaati kode etik serta koder perilaku saat menjalankan tugas jurnalistik. Sebab, masih ada potensi maupun celah hukum yang bisa disengketakan kepada jurnalisnya.
Selain itu, momen pilkada serentak yang kini sedang berlangsung jurnalis juga berpotensi mendapatka intimidasi bahkan dapat berimplikasi pada masalah hukum.
"Berdasarkan hasil pemetaan dan traking kami, itu juga menjadi salah satu faktor. Kadang ada jurnalis yang berpihak ke salah satu Paslon misalnya, dan beberapa kasus lain sampai jurnalis bermasalah atau berhadapan dengan hukum berkitan produk jurnalistik," ungkapnya.
Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi pada kesempatan itu mengemukakan, terbentuknya KAJ untuk pendampingan jurnalis yang mengalami kekerasan saat liputan. Sehingga ia berharap jurnalis tidak menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"KAJ ini dampingi jurnalis yang murni menjalankan kerja-kerja jurnalistik, bukan penyalahgunaan profesi." papar Jurnalis Tempo ini menekankan.
Hal senada disampaikan Ketua IJTI Sulsel Andi Muhammad Sardi berharap hadirnya KAJ akan menjadi pelopor jurnalis muda agar tetap melanjutkan eksistensi dalam hal perlindungan jurnalis.
"Kami hanya mengadvokasi jurnalis profesional, mempedomani aturan organisasi dan aturan Dewan Pers, dengan kerja-kerja jurnalis secara kontinyu, bukan jurnalis abal-abal, katanya menegaskan.
Ketua PFI Sulsel Iqbal Lubis menambahkan, lahirnya KAJ merupakan mimpinya bagaimana organisasi pers resmi bersatu dan menjadi wadah kolaborasi dengan meminimalisir gesekan antarorganisasi serta menyelesaikan masalah secara internal.
Perwakilan LBH Pers Makassar Ahmad Rusadi menyatakan mendukung penuh kehadiran KAJ Sulsel dan pihaknya siap membantu dalam hal advokasi hukum serta sengketa pers termasuk melindungi jurnalis profesional dalam kerja-kerja jurnalistiknya.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat diskusi publik melalui video vitual zoom juga menyatakan selamat atas peluncuran KAJ sekaligus mendukung penuh kerja-kerja advokasi KAJ di Sulsel.
"Saya ucapkan selamat atas peluncuran KAJ di Sulsel dan diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis profesional," katanya. (*)