MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 48 orang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji mereka. Aksi protes ini digelar di depan gedung PN Makassar di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/9/2024).
Selain orasi, para Hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Makassar juga membentangkan spanduk dan sejumlah poster yang berisikan poin-poin tuntutannya.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan unjuk rasa Hakim PN Makassar ini merupakan bagian dari aksi solidaritas Hakim seluruh Indonesia yang menuntut kesejahteraan.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," ujar Sibali kepada wartawan.
"Kami di sini di PN Makassar kami tidak tinggal diam, kami ayam jantang dari timur kami siap untuk mendukung apapun itu bentuk keputusannya," sambungnya.
Ia menjelaskan, apa yang mereka tuntut hari ini merupakan perjuangan panjang para Hakim di seluruh Indonesia. Sampai saat ini tidak ada perubahan siginifikan yang dilakukan pemerintah terhadap para Hakim, utamanya dalam pemenuhan hak atas kesejahteraan dan keamanan bagi Hakim.
Risiko pekerjaan yang terlalu tinggi dianggap tidak sebanding dengan upah atau gaji yang didapatkan oleh para Hakim di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan Hakim memiliki tugas mulia untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berperkara dan berkewajiban mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.