"Sehingga kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama. Mudah-mudahan pemerintah dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan- tindaka prioritas untuk melakukan perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim terutama gaji pokok dan kesejahteraan keluarga hakim," harapnya.
Adanya aksi protes ini, kata Sibali, sebagai aksi solidaritas Hakim seluruh indonesia maka untuk sementara para Hakim di PN Makassar juga akan menggelar aksi cuti massal mulai hari ini 7 Oktober sampai 11 Oktober 2024 mendatang.
"Untuk melakukan penekanan kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi-kondisi para hakim terutama soal kesejahteraan hakim yang diatur dalam PP 94. Itupun juga telah dilakukan uji materil di pasal 23 tahun 2016 untuk melakukan perubahan-perubahan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Koordinator aksi solidaritas 'Gerakan Cuti Bersama' Hakim, Johnicol Richard Frans Sine menyampaikan bahwa dalam putusan hak uji materil tahun 2018 jelas memerintahkan kepada pemerintah dalam hal ini menteri keuangan Republik Indonesia untuk meninjau kembali PP 94 tahun 2012.
"Tetapi hal ini sama sekali tidak direspon oleh pemerintah. Untuk itu kami hakim turun dengan melakukan aksi damai dalam mempertahankan martabat hakim karena kalau hakim bermartabat maka hukum terjaga dan masyarakat berwibawa itu yang itu kami sampaikan pada hari ini," tutur Hakim Johnicol.
Apa yang mereka perjuangkan hari ini, Johnicol berharap mendapat atensi dari pemerintah apalagi menjelang pergantian presiden Republik Indonesia yang pelantikannya 20 Oktober 2024 mendatang.