Terlebih Hakim disebut merupakan benteng keadilan terakhir dalam mempertahankan fungsi kekuasaan kehakiman.
"Kami yakin dan percaya bahwa bapak Prabowo selaku presiden RI akan memberikan atensi dan perhatian yang sungguh dan serius untuk kesejahteraan dan keamanan para hakim," ungkapnya.
Meskipun ada mogok kerja atau cuti oleh para Hakim, Johnicol memastikan aktivitas pelayanan publik di PTSP PN Makassar tetap berjalan seperti hari kantor biasanya.
"Kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepetingan daripada setiap warga negara selaku pengguna dan pencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar. Kami hakim sadar akan hal itu bahwa pelayanan publik mendapat tempat prioritas bagi kami selaku aparatur negara," ucapnya.
Berikut empat tuntutan Hakim PN Makassar:
1. Meminta Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standart hidup yang layak. Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim.