Korupsi dan Buron 6 Bulan, Kontraktor Proyek Revitalisasi Pasar di Papua Barat Ditangkap di Makassar

  • Bagikan
Buronan terpidana kasus korupsi proyek revitalisasi pasar di Papua Barat saat berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama Tim Tabur Kejari Teluk Bintuni di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tamalate, di Kota Makassar.

Atas kasus tersebut, Martinus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari, Martinus dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 76.500.000 serta denda Rp 200 juta.

"Namun terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menaikkan selama 5 tahun, uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni," terangnya.

Belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Martinus disebut kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun putusan MA kembali menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 76.500.000.

"Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan, ungkapnya.

Karena upaya hukum terkahir yang dilakukan Martinus tidak berhasil, diapun melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO. Terpidana baru berhasil ditangkap di salah satu kawasan perumahan elit di Makassar setelah melarikan diri kurang lebih enam bulan atau sejak, 24 Februari 2024 lalu.

"Selanjutnya terpidana akan dibawah ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan