Korupsi dan Buron 6 Bulan, Kontraktor Proyek Revitalisasi Pasar di Papua Barat Ditangkap di Makassar

  • Bagikan
Buronan terpidana kasus korupsi proyek revitalisasi pasar di Papua Barat saat berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama Tim Tabur Kejari Teluk Bintuni di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tamalate, di Kota Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Buronan terpidana kasus korupsi proyek revitalisasi pasar di Papua Barat berhasil dibekuk di Kota Makassar. Pelaku bernama Martinus Senopandang (57) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama Tim Tabur Kejari Teluk Bintuni di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tamalate.

Martinus yang telah ditetapkan DPO merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek Pasar Rakyat Babo tipe c  di Distrik Babo Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tahun 2018.

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, Martinus ditangkap di Jalan Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Jumat (4/10/2024), Pukul 19.58 Wita.

Dalam kasus ini, Martinus merupakan kontraktor pelaksana dari PT Fikri Bangun Persada yang ditunjuk dalam proyek revitalisasi pembagunan pasar rakyat di Kabupaten Teluk Bintuni.

"Terpidana ini (Martinus Senopandang) merupakan kontraktor pelaksana PT Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni," kata Abun saat mengekspos kasus ini di kantor Kejari Makassar, Sabtu (5/10/2024) kemarin.

Adapun anggaran proyek tersebut, kata Abun, bersumber dari APBN senilai Rp 6 miliar, yang dalam pekerjaannya anggaran telah cair 100 persen. Kasus korupsi disebut terjadi mengingat volume pekerjaannya di lapangan tidak sesuai dengan fisik atas kontrak pembangunan pasar itu.

"Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.035.000.000 atau Rp 3 miliar lebih. Sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat," ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version