TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman, menekankan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar (Lapas Takalar) untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil saat memberikan pengarahan kepada petugas Lapas Takalar, Senin (7/10).
"Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban Lapas, pedomani surat edaran yang telah diteruskan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Selatan. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan," ungkap Taufiqurrakhman.
Ada 12 (dua belas) arahan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, memedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Kedua, meningkatkan kegiatan Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dalam pemantauan serta melakukan deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini. Ketiga, optimalisasi tugas dan fungsi Tim SATOPS PATNAL PAS serta memastikan seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Keempat, optimalisasi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kelima, meningkatkan frekuensi pemantauan dan penggeledahan, baik rutin maupun insidentil, secara teliti.
Keenam, dilarang keras mengeluarkan tahanan/narapidana secara ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP.