MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemberlakuan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdampak signifikan terhadap kebutuhan nelayan di Kota Makassar, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir dan kepulauan.
Aturan ini mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024, dengan tujuan memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta untuk mengurangi beban subsidi negara. Namun, sejak pengumumannya, kebijakan ini telah memicu berbagai diskusi di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Koordinator Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Sangkarrang, H. Sukiman, angkat bicara terkait penghentian distribusi BBM jenis solar bersubsidi oleh SPBU 7490204 Barombong.
"SPBU Barombong adalah SPBU yang selama ini ditunjuk oleh dinas terkait untuk menyediakan solar bersubsidi bagi kami, para nelayan. Tapi sekarang dihentikan," ujarnya, Senin (7/10/2024).
Padahal, ketersediaan BBM jenis solar sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tinggal di kepulauan, termasuk nelayan di Kota Makassar. BBM bersubsidi sangat krusial bagi kelangsungan mata pencaharian nelayan di dua kecamatan tersebut.
"Seperti yang kita ketahui, nelayan kecil sangat bergantung pada solar bersubsidi untuk operasional melaut," jelasnya.