MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyatakan bahwa PKB selalu menjadi primadona sebagai sumber utama pendapatan daerah.
“Beberapa program yang berkaitan dengan pajak kendaraan selalu kami jalankan untuk memaksimalkan potensi penerimaan ini,” ungkap Reza.
Pada Triwulan (TW) III tahun anggaran 2024, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor tercatat lebih dari Rp1,2 triliun, menjadi kontribusi terbesar bagi pendapatan daerah di Sulsel. Reza juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 3,2 juta kendaraan bermotor terdata di Sulsel, namun hanya 1,9 juta yang telah membayar pajak, dengan mayoritas berasal dari kendaraan roda dua.
Untuk meningkatkan pembayaran pajak, Bapenda Sulsel terus berinovasi dengan menghadirkan 14 jenis layanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar PKB.
Beberapa layanan tersebut antara lain Bapenda Sulsel Mobile, Payment Channel, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Care, Sipijar, Samsat Sipakainge, Host to Host Dukcapil, Penertiban Pajak, Samsat Lorong, Padaidi Mobile, Gerai Samsat, dan Lontara.
“Inovasi ini berupa aplikasi dan layanan yang bekerja sama dengan berbagai stakeholder terkait untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sulsel,” jelas Reza.
Selain itu, layanan seperti Samsat Drive Thru dirancang untuk memberikan akses cepat kepada masyarakat. Samsat Care, misalnya, hadir untuk membantu pegawai dan karyawan yang sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak kendaraan mereka.
Bapenda Sulsel juga menggandeng beberapa platform pembayaran, seperti Indomaret, Bank Mandiri, Tokopedia, Link Aja, Gojek, dan Bank Sulselbar, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak.
“Berbagai layanan pembayaran telah kami sediakan agar masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak kendaraan mereka,” tambahnya.
Reza menegaskan, Pemprov Sulsel juga memperpanjang program diskon pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2024, sebagai bentuk dorongan bagi masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajak.
“Kami terus mengimbau masyarakat yang wajib pajak agar memanfaatkan program ini dan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak,” tutup Reza. (Abu/B)