WAJO, RAKYATSULSEL - Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada petani tembakau di Kecamatan Sabbangparu, bertempat di Aula KB, Senin (7/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir mendampingi Pj. Bupati Wajo, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A, H. Ahmad Jahran, Kabag Perekonomian SDA Setda, Andi Suba, serta Camat Sabbangparu, Andi Muhammad Subhan Amin.
Andi Bataralifu menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu program yang didanai dari DBHCHT adalah pemberian bantuan langsung tunai kepada petani, buruh tani tembakau, dan/atau buruh pabrik rokok.
Data penerima bantuan bersumber dari data kelompok tani yang diperoleh dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS-NG pada Dinas Sosial.
Andi Bataralifu menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi dan penetapan melalui musyawarah desa/kelurahan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Wajo, terdapat 170 petani tembakau sebagai penerima manfaat. Mereka berasal dari Kecamatan Pammana dan Kecamatan Sabbangparu.
BLT DBHCHT sebesar Rp 500.000 per penerima manfaat disalurkan ke rekening Bank Sulselbar masing-masing, yang secara kolektif telah difasilitasi oleh Dinas Sosial.
Pj. Bupati Wajo juga menghimbau para penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya sembako.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemenuhan gizi bagi keluarga yang memiliki balita dan ibu hamil guna mempercepat penurunan angka stunting.
"Mari kita jadikan anak-anak kita cakap dan tangguh agar dapat menjadi pemimpin masa depan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang produktif untuk mendukung terciptanya Indonesia emas di masa yang akan datang," tutupnya. (*)