MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam upaya mengantisipasi dampak negatif dari pinjaman online (pinjol) ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo-SP) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih aktivitas keuangan, khususnya dalam proses pengajuan pinjaman.
Plh Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib, menekankan bahwa pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Ini adalah bagian dari tugas Diskominfo-SP Sulsel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI),” ujarnya.
Sultan menambahkan, hingga saat ini, lebih dari 1.000 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal, telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
“Untuk bulan September ini, sebanyak 850 entitas pinjol ilegal telah teridentifikasi dan sedang dalam proses pemblokiran,” ungkap Sultan Rakib, Senin (7/10/2024).
Ia juga menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal dapat menghubungi Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat dapat mengakses laman-laman yang telah disediakan untuk mengetahui aplikasi pinjol ilegal.
Sultan menegaskan, untuk membedakan pinjol legal dan ilegal, masyarakat dapat memeriksa cara penyampaian dan syarat pencairan. Pinjol yang legal menetapkan bunga tidak melebihi 0,4 persen per hari sesuai dengan ketentuan OJK. Syarat teknisnya cukup dengan KTP dan swafoto, sedangkan pinjol ilegal seringkali meminta izin untuk mengakses data kontak HP dan galeri foto.
“Jika mereka meminta akses ke galeri foto dan kontak, itu sudah pasti ilegal. Pinjol yang legal hanya memerlukan akses lokasi dan kamera, tanpa perlu meminta akses galeri dan kontak,” jelas Sultan.
Berikut laman yang dapat diakses terkait pinjol:
- Daftar entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal: Link Daftar Pinjol Ilegal
- Daftar pinjol legal atau resmi: Link Daftar Pinjol Resmi
(Abu/B)