MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendapatan daerah yang bersumber dari pajak tentu saja bermanfaat untuk pembangunan daerah, termasuk pajak yang bersumber pajak Rokok.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Reza Faisal Saleh kepada Rakyat Sulsel, Minggu (6/10/2024).
Ia menyampaikan, pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan pajak pada Pemprov Sulsel.
Ia menjelaskan, sumber pendapatan pak rokok itu tarik dari cukai produk rokok yang beredar yang memang secara resmi memiliki cukai. “Jadi pajak rokok itu diambil dari cukainya,” tuturnya.
Namun kata dia, dalam pengambilan pajak cukai rokok itu tidak dilakukan oleh pihaknya secara langsung, namun dilakukan oleh pihak pemerintah pusat.
Ia menyampaikan, pihaknya menerima pendapatan pajak rokok itu melalui transfer dari pusat yang ditentukan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Ia menyampaikan, tahun ini Pemprov Sulsel mendapatkan jatah untuk pendapatan yang bersumber dari pajak Rokok itu totalnya Rp 764 miliar lebih. “September ini realisasinya sudah mencapai Rp427 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menuturkan, setiap tahunnya itu jatah ditentukan dari pihak Kemenkeu. Hanya saja cara penghitungan jatahnya itu dihitung dari jumlah penduduk masing-masing daerah terhadap jumlah penduduk nasional.
“Berdasarkan penghitungan dari pemerintah pusat, jumlah penduduk nasional itu 3 persennya dari Sulsel,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, total dari pajak rokok itu akan ditarik 10 persen untuk dibagikan kepada setiap daerah.
“Penarikan dari 10 persen dari total jumlah pajak itu 10 persennya dibagi ke daerah berdasarkan jumlah penduduknya,” jelasnya.
Ia menyampaikan, jika merujuk pada proses penarikan jatah untuk pajak rokok itu tentu saja sifatnya akan fluktuatif, namun pihak Kemenkeu selalu memberikan target dan batasan minimal setiap tahunnya pada masing-masing daerah yang bakal menerima pajak itu. (Abu/B)