MAKASSAR, RAKYATSULSEL - 760 lebih pinjaman online (Pinjol) Ilegal sudah di banned oleh Kementerian Kominfo-RI. Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui jejaring maya terus digencarkan.
Hal itu disampaikan Plh Kadis Kominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib saat diwawancara Rakyat Sulsel, Selasa (8/10/2024).
Ia menyampaikan, hingga September tahun ini sebanyak 850 Pinjol ilegal sedang dalam proses pemberhentian dan akan dihilangkan ada jejaring online.
“Dari jumlah 850 pinjol ilegal hanya tersisa 10 persen yang belum dilakukan banned. Prosesnya terus diupayakan oleh Kemenkominfo-RI,” bebernya.
Ia menyampaikan, untuk Diskominfo-SP Sulsel sendiri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan lain sebagainya.
Ia tak menampaik tak menutup kemungkinan di Sulsel banyak yang sudah menjadi korban dari pinjol ilegal ini, hanya saja para korbannya takut untuk menyampaikan ke publik.
Namun kata dia, masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal yang akan ditangani oleh pihak satgas PASTI melalui tautan pengaduan yang disediakan.
“Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal itu dapat diakses melalui Satgas PASTI [email protected],” bebernya.