Ia juga menyampaikan, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo-RI sudah memblokir lebih dari 1000 entitas keuangan ilegal, termasuk didalamnya pinjol ilegal.
“Jadi khusus untuk pinjol ilegal September ini akan dituntaskan 850 platform ilegal itu, sisanya 10 persen,” tegasnya.
Ia menyampaikan, sudah lebih dari 1000 entitas keuangan ilegal sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo-RI, termasuk Pinjol Ilegal.
Sultan menegaskan bahwa untuk mengetahui secara riil mana pinjol legal dan ilegal, bisa diditeksi dari cara penyampaian dan syarat pencairan. Kalau legal bunganya tak lewat dari 0,4 persen per hari atau sesuai aturan OJK yang berlaku. Syarat teknis cukup dengan KTP dan swafoto. Sedangkan ilegal harus mendapatkan izin koneksi data kontak HP dan akses data galery foto kamera.
“Jadi kalau mereka sudah meminta akses foto galeri, dan akses foto kontak maka yakin itu ilegal. Karena kalau legal cukup akses location dan akses kamera. Tak perlu akses galeri dan kontak,” jelas Sultan.
Meilthon dari OJK yang juga anggota Satgas PASTI menyebutkan bahwa sosialisasi waspada investasi ilegal termasuk pinjol terus dilakukan OJK bersama pihak terkait termasuk Diskominfo SP Sulsel. (Abu/B)