Bawaslu Sulsel menyadari bahwa masyarakat sering kali tidak mengetahui bahwa pemberian tersebut adalah bagian dari praktik politik uang. Banyak yang mengira bahwa mereka menerima sedekah tulus, padahal sebenarnya itu merupakan pelanggaran hukum.
"Sering kali masyarakat tidak sadar. Mereka kira itu sedekah, tapi kalau ada bukti, misalnya foto atau laporan Bawaslu harus memprosesnya. Kasihan masyarakat yang akhirnya terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka," bebernya.
Karena itu, Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah menerima "sedekah" selama masa Pilkada berlangsung. Penerimaan ini bisa berujung pada masalah hukum yang serius, baik bagi pemberi maupun penerima.
"Kami ingatkan, jangan dulu menerima apapun yang disebut sebagai sedekah selama Pilkada. Ini bisa berakhir pada kasus pidana yang merugikan masyarakat sendiri," katanya.
"Ini semua adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah agar masyarakat tidak terkena dampak hukum hanya karena ketidaktahuan atau karena pemberian yang dibungkus dengan kata 'sedekah'," paparnya.
Saiful menyarankan agar tim Paslon atau masyarakat yang memang ingin bersedekah atau menyumbang selama masa Pilkada melakukannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang tidak terkait dengan kepentingan politik.
"Kalau memang niat bersedekah, salurkan melalui lembaga yang kredibel seperti BAZNAS, yang tidak akan disalahgunakan untuk tujuan politik," jelasnya. (Fahrullah/B)